" Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta.
Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum, kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan "

Keajaiban Cinta Rasul

UHIBBUKUM FILLAH ya IKHWAH

  • Home
  • Al-Qur'an Indonesia
  • Al-Qur'an Audio
  • Kajian Islam

Rabu, 04 Juni 2014

Menyantap Makanan yang Sudah Tersaji Lebih Didahulukan Daripada Shalat

14.10  SHOLAT  No comments


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. makanan Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا قدم العشاء فابدؤوا به قبل أن تصلوا صلاة المغرب ولا تعجلوا عن عشائكم

“Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

[ Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga ]. 

Pelajaran Berharga 

Pertama : Apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. 

Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya. 

Kedua : Apa hikmah di balik ini? Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati (khusyu’). Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat seseorang tidak konsentrasi dalam shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke mana-mana. Sehingga kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu. 

Ketiga : Hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya. 

Keempat : Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib. 

Kelima : Jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, maka untuk kondisi semacam ini, seseorang harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat. Dan yang lebih kuat khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

Keenam : Santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.

Ketujuh : Hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh. 

Kedelapan : Makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا 

“Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari)
[ Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim) ]

Kesembilan : Apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya? Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib. 
(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483). 

Alhamdulillahilladzi bi niamtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam. ***** 

- Muhammad Abduh Tuasikal -
15 Rabiul Awwal 1430 H 

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Profiles

RSS FeedRSS FeedRSS FeedRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives

Kategori

  • KISAH ISLAMI
  • MATEMATIKA
  • PUASA
  • SAHABAT RASULULLAH
  • SHOLAT

Bacaan Populer

  • Umar Bin Khattab
    " Ya Allah ...buatlah Islam ini kuat dengan masuknya salah satu dari kedua orang ini. Amr bin Hisham atau Umar bin Khattab ." ...
  • Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing
    Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik p...
  • Utsman Bin Affan
    Pada tahun pertama dari khilafah Usman bin Affan, yaitu tahun 24 Hijriah, negeri Rayyi berhasil ditaklukkan. Sebelumnya, negeri ini per...
  • Abu Bakar As Siddiq
    Abu Bakar As Siddiq ayah dari Aisyah istri Nabi Muhammad SAW. Namanya yang sebenarnya adalah Abdul Ka'bah (artinya 'hamba Ka...
  • Malam Nishfu Sya’ban Seperti Malam Lainnya
    Syaikhuna , Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi ya...

 
Design by Uhibbukum Fillah | Blogger Theme by akhi Dianz

Arsip Islami

SHOLAT
PUASA
KISAH ISLAMI
SAHABAT RASULULLAH
MUROTTAL

© 1988 - 2013 Ceramah Islam MP3 | Download Ceramah Agama | Pengajian | Kajian.net.
  • Home
  • Kajian Audio
  • Radio
  • Banner