" Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta.
Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum, kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan "

Keajaiban Cinta Rasul

UHIBBUKUM FILLAH ya IKHWAH

  • Home
  • Al-Qur'an Indonesia
  • Al-Qur'an Audio
  • Kajian Islam

Ukhuwah adalah cinta yang mengalir melalui keimanan, bersemi dengan pupuk nasihat, terawat dalam do'a dan berbuah dalam pertemuan di Surga.
Ukhuwah adalah menguatkan, menjaga, memperbaiki, memberi, menghilangkan kelalaian dan saling mengingatkan.
Semoga Allah memperkokoh persaudaraan orang-orang beriman.

Tampilkan postingan dengan label SHOLAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SHOLAT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Juni 2014

Menyantap Makanan yang Sudah Tersaji Lebih Didahulukan Daripada Shalat

14.10  SHOLAT  No comments


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. makanan Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا قدم العشاء فابدؤوا به قبل أن تصلوا صلاة المغرب ولا تعجلوا عن عشائكم

“Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

[ Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga ]. 

Pelajaran Berharga 

Pertama : Apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. 

Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya. 

Kedua : Apa hikmah di balik ini? Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati (khusyu’). Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat seseorang tidak konsentrasi dalam shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke mana-mana. Sehingga kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu. 

Ketiga : Hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya. 

Keempat : Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib. 

Kelima : Jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, maka untuk kondisi semacam ini, seseorang harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat. Dan yang lebih kuat khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

Keenam : Santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.

Ketujuh : Hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh. 

Kedelapan : Makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا 

“Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari)
[ Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim) ]

Kesembilan : Apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya? Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib. 
(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483). 

Alhamdulillahilladzi bi niamtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam. ***** 

- Muhammad Abduh Tuasikal -
15 Rabiul Awwal 1430 H 

Baca Selengkapnya »

Larangan Shalat dalam Keadaan Tangan di Pinggang

12.13  SHOLAT  No comments


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. tenang Dari Abu Hurairah, beliau berkata :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron
(tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim)

[ Bukhari: 27-Berbagai Bab Amalan Dalam Shalat, 17-Bab Hadir Ketika Shalat. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 12-Bab Meletakkan Tangan di Pinggang. Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.”] Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna mukhtashiron adalah meletakkan tangan di Pinggang. 

Pelajaran Berharga 

Pertama : terlarang meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat. Alasannya diceritakan oleh ‘Aisyah bahwa perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh orang Yahudi.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Terlarang meletakkan tangan di Pinggang.” Lalu dia berkata, “Yahudi biasa melakukan hal ini.” (HR. Bukhari) [ Bukhari: 64-Kitab Al Anbiya’, 51-Pembicaraan mengenai Bani Isroil ]

Kita dilarang meniru-niru perbuatan orang Yahudi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Kedua : alasan lain terlarang meletakkan tangan di Pinggang adalah karena di dalamnya terdapat sikap takjub dan sombong. Sifat inilah yang meniadakan khusyu’ dalam shalat. (Syarh Bulughul Marom, 49/3) 

Ketiga : sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. Padahal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berbeda jauh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memanjangkan sujudnya dalam shalat malamnya sampai ‘Aisyah mengatakan, “Aku kira beliau telah meninggal dunia.” Dalam hadits lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam raka’at pertama surat Al Baqarah, ‘Ali Imran dan An Nisa’ sekaligus. Kemudian beliau ruku’ yang lama seperti membaca surat tadi. Begitu juga ketika bangun dari ruku’ (i’tidal), beliau melakukan sama lamanya dengan ruku’nya tadi. Lalu beliau sujud yang lamanya seperti tadi. Inilah yang beliau lakukan ketika beliau melaksanakan shalat sunnah. Adapun ketika beliau shalat wajib secara berjama’ah, beliau sangat memperhatikan orang yang lemah dan orang yang punya hajat. Jadi salah satu makna ikhtishor dalam shalat adalah meringkas shalat tanpa menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada. 

Keempat : di antara makna ikhtishor lainnya adalah membaca hanya sebagian surat saja dari surat yang ada. 

Imam Malik sampai mengatakan :

أحب إليّ أن يقرأ سورة كاملة -ولو من قصار المفصل- من أن يقرأ نظيرها عدة مرات من سورة طويلة

“Saya lebih senang membaca surat secara utuh –walaupun itu adalah surat qishorul mufashol (surat pendek semacam surat Al Ikhlash) daripada membaca surat yang panjang (namun cuma sebagian) sebanyak beberapa kali. ” [1]

Jika seandainya seseorang membaca surat Al Baqarah, Ali Imron, atau Yasin sebanyak 1 halaman penuh, maka masih lebih bagus jika dia membaca surat Al Falaq, Al Fiil, Al Qadr secara sempurna (utuh). Ini lebih disukai oleh Imam Malik daripada hanya membaca surat yang panjang, namun hanya sebanyak 1 halaman, tanpa menyempurnakannya. Alasan dari maksud Imam Malik di atas: Jika seseorang memperhatikan isi Al Qur’an, dia akan mendapati bahwa uslub dan metode penjelasan dalam surat-surat mufashol (yang pendek) itu memiliki tema pembahasan tertentu. 

Hal ini berbeda dengan surat-surat yang panjang, yang memiliki banyak tema dalam satu surat. Jika seseorang mau membaca sebagian dari surat-surat yang panjang semacam Al Baqarah, maka hendaklah dia membaca satu tema secara utuh. Misalnya dalam surat panjang tersebut, dia membaca kisah Nabi Musa, maka janganlah dia berhenti di tengah cerita, tanpa menyempurnakannya. Jika tidak mungkin demikian, maka lebih bagus membaca surat qishorul mufashol.

Ringkasnya, ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas bisa bermakna: 

1. Hanya membaca satu cuplik dari surat ketika shalat, tanpa menyelesaikan surat tersebut secara utuh atau tanpa menyelesaikan satu tema pembahasan. 

2. Mengurangi sebagian kewajiban shalat. 

3. Bermakna hissi (inderawi) yaitu meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat karena ini termasuk ibadah Yahudi dan kita dilarang meniru mereka dalam ibadah kita. Dan yang lebih tepat ketika bersedekap adalah tangan di dada dan bukan di pinggang atau di lambung.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Keterangan: Surat Al Mufashol adalah surat yang dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat An Naas. 

Surat ini terbagi menjadi: 
Pertama, Thuwalul Mufashol (yang panjang): Dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat Al Mursalat. 

Kedua, Awwalul Mufashol (yang pertengahan): Dimulai dari surat An Naba’ sampai akhir surat Al Lail. 

Ketiga, Qishorul Mufashol (yang pendek): Dimulai dari surat Adh Dhuha sampai akhir surat An Naas. 

(Mu’jam Al Mushtolahat Al Qur’aniyyah, hal. 19, Asy Syamilah) 8 Rabi’ul Awwal 1430 H 

- Muhammad Abduh Tuasikal, ST -

Baca Selengkapnya »

Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang Untuk Shalat

10.16  SHOLAT  No comments


Oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Diterjemahkan Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Sumber: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu : 

[1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, 
[2] ketika metahari terbit hingga setinggi tombak, 
[3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, 
[4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan 
[5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya.

Pertanyaan:
Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid?

Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. 

Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ 

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”
(HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687)

Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Begitu pula shalat sunnah tahiyatul masjid ketika khutbah Jum’at adalah terlarang sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi. 

Namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ 

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.”

Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. 

Wallahu a’lam.

Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh.

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. 

- Muhammad Abduh Tuasikal, ST -
Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H

Baca Selengkapnya »

Tata Cara Shalat Gerhana

08.27  SHOLAT  No comments


Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama.  
(Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/435-437). 

Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan:
“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901)

“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. 

Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044)

Ringkasnya, agar tidak terlalu berpanjang lebar, tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:

[1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. 

[2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. 

[3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah:

جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ 

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.”
(HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)

[4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. 

[5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ 

[6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. 

[7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. 

[8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). 

[9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. 

[10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. 

[11] Salam. 

[12] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1/438). 

Saudaraku, takutlah dengan fenomena alami ini. Sikap yang tepat ketika fenomena gerhana ini adalah takut, khawatir akan terjadi hari kiamat. Bukan kebiasaan orang seperti kebiasaan orang sekarang ini yang hanya ingin menyaksikan peristiwa gerhana dengan membuat album kenangan fenomena tersebut, tanpa mau mengindahkan tuntunan dan ajakan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika itu. Siapa tahu peristiwa ini adalah tanda datangnya bencana atau adzab, atau tanda semakin dekatnya hari kiamat. 

Lihatlah yang dilakukan oleh Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى زَمَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّى بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ مَا رَأَيْتُهُ يَفْعَلُهُ فِى صَلاَةٍ قَطُّ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الآيَاتِ الَّتِى يُرْسِلُ اللَّهُ لاَ تَكُونُ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُرْسِلُهَا يُخَوِّفُ بِهَا عِبَادَهُ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ 

Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menuturkan, ”Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’ dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.”

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Sesungguhnya ini adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ditunjukkan-Nya. Gerhana tersebut tidaklah terjadi karena kematian atau hidupnya seseorang. Akan tetapi Allah menjadikan demikian untuk menakuti hamba-hamba-Nya. Jika kalian melihat sebagian dari gerhana tersebut, maka bersegeralah untuk berdzikir, berdo’a dan memohon ampun kepada Allah.” (HR. Muslim no. 912)

An Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai maksud kenapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam takut, khawatir terjadi hari kiamat. Beliau rahimahullah menjelaskan dengan beberapa alasan, di antaranya: Gerhana tersebut merupakan tanda yang muncul sebelum tanda-tanda kiamat seperti terbitnya matahari dari barat atau keluarnya Dajjal. Atau mungkin gerhana tersebut merupakan sebagian tanda kiamat (Lihat Syarh Muslim, 3/322). 

Hendaknya seorang mukmin merasa takut kepada Allah, khawatir akan tertimpa adzab-Nya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja sangat takut ketika itu, padahal kita semua tahu bersama bahwa beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah hamba yang paling dicintai Allah. Lalu mengapa kita hanya melewati fenomena semacam ini dengan perasaan biasa saja, mungkin hanya diisi dengan perkara yang tidak bermanfaat dan sia-sia, bahkan mungkin diisi dengan berbuat maksiat. Na’udzu billahi min dzalik. ******* 

Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Semoga kaum muslimin yang lain juga dapat mengetahui hal ini. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dapat beramal sholih dan semoga kita selalu diberkahi rizki yang thoyib. 

- Muhammad Abduh Tuasikal, ST -
Pangukan, Sleman, 25 Muharram 1430 H

Baca Selengkapnya »

5 Hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana

07.57  SHOLAT  No comments


Seri dua dari tiga tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal.

Pertama:
Perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. 
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044)

Kedua:
Keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/343). 

Ibnu Hajar mengatakan; 
”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4/10)

Lalu apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Perhatikan penjelasan menarik berikut. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. 

Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا 

”Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043). 

Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2/430) 

Ketiga: 
Wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata,

أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ 

“Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.”
(HR. Bukhari no. 1053)

Bukhari membawakan hadits ini pada bab: 

صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ

”Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” 

Ibnu Hajar mengatakan,

أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى

”Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4/6)

Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/345) 

Keempat: 
Menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan,

أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. 

“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901)

Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/435). 

Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا. ثم قال: يَا أمةَ مُحمَّد : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً . 

Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah.

Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, ”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.”
(HR. Bukhari, no. 1044)

Khutbah yang dilakukan adalah sekali sebagaimana shalat ’ied, bukan dua kali khutbah. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
(Lihat Syarhul Mumthi’, 2/433) 

-bersambung insya Allah ke tulisan seri ketiga-

Baca Selengkapnya »

Apakah Disyariatkan Shalat Ghaib untuk Saudara kita di Palestina?

07.12  SHOLAT  No comments

Shalat Ghoib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain.masjid21 Mengenai disyariatkannya shalat ghoib terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. 

Berikut penjelasannya. Ulama yang Membolehkan Yaitu Imam Asy Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di Madinah. 

Ulama yang tidak membolehkan Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghoib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya. Ulama yang Merinci Yaitu boleh melakukan shalat ghoib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum disholati. Kalau mayit tersebut sudah disholati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghoib lagi karena kewajiban shalat ghoib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. 

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Maad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi dan Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam. Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghoib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah. Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka disholati dengan shalat ghoib. 

Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghoib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. 

Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan sholat ghoib. Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya shalat ghoib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. -Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan- 

Kesimpulan: Dari penjelasan ini, kita mendapat titik terang bahwa sholat ghoib tidaklah disyariatkan pada saat ini, ketika banyak korban yang berjatuhan pada konflik di Palestina. 

Wal Ilmu Indallah. Wallahul Muwaffiq. 

Rujukan: 
1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal 
2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin.

- Muhammad Abduh Tuasikal, ST -
16 Muharram 1430 H. 

Baca Selengkapnya »

Selasa, 03 Juni 2014

Bagaimana Menjama’ Shalat Ketika Hujan?

22.32  SHOLAT  No comments


Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Sebagian di antara kita mungkin belum mengetahui hal ini. Inilah di antara keringanan ketika turun hujan yaitu boleh untuk menjama’ shalat baik shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya. Agar lebih jelas, silakan lihat penjelasan selanjutnya. 

Menjama’ Shalat Ketika Hujan Memang Disyariatkan 
Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar, apabila para amir (imam shalat, ed) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, beliau menjama’ bersama mereka. (Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Mukhtashor Irwa’il Gholil, hadits no. 583) Hisam bin Urwah mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (Muwatho’ Imam Malik. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil) Dari Musa bin Uqbah, sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, Urwah bin Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca:imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya. (Riwayat Al Baihaqi, Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil) Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.” Beliau juga berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar begitu juga Maghrib dan Isya di Madinah bukan dalam keadaan takut maupun hujan.” Hal ini menandakan bahwa jama’ ketika hujan sudah ma’ruf (dikenal) di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. (Lihat Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah, hal. 136, Dar Ibnu Rojab)

Yang Diperbolehkan Cuma’ Menjama’ dan Tidak Boleh Mengqoshor
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan safar). Mengqoshor shalat merupakan keringanan ketika safar saja. Wallahu waliyyut taufiq.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/236)

Bagaimana Jika Hujan Telah Reda?

Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang udzur (sebab untuk menjama’) seperti shalat ketika hujan kemudian hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah. Shalat yang telah dijama’ tadi tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena jika shalat yang dijama’ telah selesai ditunaikan dan udzur melakukan jama’ masih ada, maka shalatnya diterima. Dan tidak membahayakan (tidak mengapa) apabila udzur sudah tidak ada lagi. (Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, 2/ 497-499).  

Tidak Boleh Bermudah-mudahan untuk Menjama’ Shalat Ketika Hujan 
Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya bathil (tidak sah). Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa, akan tetapi dia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang dia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah). Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjama’ shalat Ashar di waktu Dzuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjama’ shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. 

Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ’anhu telah menyatakan,

 ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ 

”Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.” … 

Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur. Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen),”Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen),”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata,”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, bukan merupakan alasan untuk menjama’ shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan ketika tidak menjama’. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas ini, ”Jama’ yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjama’ akan mendapatkan kesulitan padahal Allah telah menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjama’ shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjama’nya.” 

Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ 
Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjama’ dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375, ”Hujan yang dibolehkan seseorang menjama’ shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjama’ shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan, ed), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali, pen) dan di antara sahabat Imam (Ahmad, pen), apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjama’ shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244, Maktabah Syamilah) Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafii (1/117-118, Dar al Fikr) disebutkan,”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. 

Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.” Syaikh Al Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanyakan,”Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diharapkan (diperkirakan) terjadi, bolehkah menjama’ shalat?”

Syaikh rahimahullah menjawab,”Tidak boleh menjama’ dalam kondisi seperti ini karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan tidak jadi turun hujan.” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/244, Maktabah Syamilah)

CARA MENJAMA’ SHALAT Niat Ketika Jama’ dan Bagaimana Jika Ada Selang di antara Dua Shalat Tidak perlu adanya niat di awal tatkala hendak menjama’ shalat. 
Maka boleh bagi seorang muslim shalat zhuhur tanpa dia berniat ingin dijama’ dengan shalat Ashar. Boleh pula baginya menjama’ sesegara mungkin –artinya setelah menunaikan shalat zhuhur langsung dilanjutkan dengan Ashar. Atau boleh juga menjama’ dengan ada selang waktu (tidak sesegera mungkin). Seseorang boleh melakukan sesuatu ketika itu atau pun tidak. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ’anhu berkata bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertolak dari ’Arofah. … Tatkala sampai di Muzdalifah, beliau berwudhu dan menyempurnakannya. Kemudian diserukan iqomah, lalu beliau shalat Maghrib. 

Kemudian orang-orang menderumkan untanya di tempat persinggahan. Kemudian iqomah dikumandangkan, kemudian shalat Isya. Dan tidak ada shalat di antara keduanya.” (HR. Bukhari, Malik, An Nasa’i) Hadits di atas menunjukkan bahwa sebelumnya para sahabat radhiyallahu ’anhum ajma’in tidak berniat untuk menjama’ shalat pada awal waktu. Dan hadits ini menunjukkan pula bolehnya menjama’ dua shalat dengan tidak sesegera mungkin. (Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, 2/ 497-499) 

Ketika Jama’ : Adzan Cukup Sekali, Iqomah 2x Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan,

 إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ 

”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. 

Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.” (HR. An Nasa’i. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i) Ingat! Jama’nya adalah dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah Dari Fatawal Lajnah no. 4554 terdapat pertanyaan, ”Apa hukum menjama’ shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.” 

Jawab : ”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjama’ apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama’ (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” (Lihat Fatawal Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 10/113, Maktabah Syamilah) Bolehkah Menjama’ Shalat Jum’at dan Ashar ? Syaikh Ibnu Baz pernah ditanyakan mengenai hal ini di majelis beliau di Riyadh. Beliau mengatakan bahwa tidak boleh menjama’ shalat Ashar dan shalat Jum’at ketika hujan atau alasan lainnya. Karena yang demikian tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat sebatas yang kami ketahui. 

Karena Shalat Jum’at tidak boleh diqiyaskan dengan shalat Dzuhur. Dan Shalat Jum’at adalah ibadah tersendiri. Ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh membuat perkara baru dengan hanya sekedar berlandaskan pada akal. Semoga Allah memberikan kita taufik dalam memahami agama ini dan istiqomah di atasnya. Innahu sami’un qoriib. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/249, Maktabah Syamilah) Manakah Shalat Yang Boleh Dijama’? Bolehkah Menjama’ Shalat Zhuhur Dengan Ashar Karena Hujan? Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Syafi’iyyah membolehkan hal ini. Malikiyyah memakruhkan menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar ketika hujan. Sedangkan Hanabilah hanya membolehkan menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar saja ketika hujan. (Lihat Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq, I/290-291, Maktabah Syamilah).

Lalu manakah pendapat yang kuat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan,”Jika ada yang mengatakan,’Apa dalil yang mengkhususkan menjama’ shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?’ Beliau rahimahullah lalu mengatakan,”Dalilnya adalah hadits, 

أَنَّ الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ . 

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari. Komentar [pen] : Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (sangat lemah sekali). (Silakan lihat Irwa’ul Gholil, 3/39, Maktabah Al Islamy Beirut-Maktabah Syamilah) Lalu Syaikh Utsaimin mengatakan,”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjama’ shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. 

Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjama’ shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka boleh shalat itu dijama’ ” (Lihat Syarhul Mumthi’ 2/283, Dar Ibnul Haytsam). 

Jamak Hujan Harus Jamak Taqdim, bagaimana Kalau Jamak Ta’khir ? Dalam Syarhul Mumthi’ 2/285 dikatakan bahwa apabila seseorang ingin menjama’ maka boleh baginya memilih jama’ taqdim (dikerjakan pada waktu shalat pertama) atau jama’ takhir (dikerjakan pada waktu shalat kedua) mana yang dianggap paling mudah. Kalau jama’ takhir itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat kedua. Kalau jama’ taqdim itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat pertama. 

Dalilnya adalah sebagai berikut : 

Pertama, firman Allah Ta’ala, 

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah [2] : 185) 

Kedua, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

 إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ 

”Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari) Ketiga, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepergian sebelum matahari bergeser ke barat, beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada waktu Ashar. Apabila matahari bergeser ke barat beliau shalat Zhuhur dan Ashar (dengan jama’), lalu beliau berangkat. Keempat, Jama’ adalah syari’at untuk mempermudah hamba. Maka apa yang paling mudah itulah yang paling afdhol (utama). Kemudian Syaikh Al Utsamin dalam kitab ini mengatakan,”Jika menjama’ ketika hujan, manakah yang lebih utama, dengan jama’ taqdim ataukah takhir?”

Syaikh mengatakan,”Yang paling afdhol adalah jama’ taqdim karena itulah yang paling mudah bagi manusia. Oleh karena itu, banyak orang yang menjama’ shalat ketika hujan dengan jama’ taqdim.”

Demikian pembahasan kita mengenai keringanan-keringanan ketika turun hujan. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Yang selalu mengharapkan ampunan dan Rahmat Rabbnya. 

- Muhammad Abduh Tuasikal, ST -

Baca Selengkapnya »

Shalat Sunnah Rawatib Di Waktu Zhuhur

20.26  SHOLAT  No comments


Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Janganlah luput dari amalan yang utama ini, wahai saudaraku. Dari Abdullah bin As Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat (2 rakaat salam, 2 rakaat salam) setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan).

Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan sholehku naik pada saat itu. (HR. Tirmidzi no. 478. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshohihkan hadits ini). Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan dia termasuk shalat rawatib qobliyah zhuhur. 

Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur
Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut. 1. Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya. 2. Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. 3. Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.

Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :  

Pertama
Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.(HR. Tirmidzi no. 428 dan Ibnu Majah no. 1160. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini dalam Shohih wa Dhoif Sunan Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.  

Kedua
Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat.

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits : Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.(HR. An Nasai dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dhoif Sunan Ibnu Majah menshohihkan hadits ini)  

Ketiga
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, Aku menghafal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam 10 rakaat : 2 rakaat sebelum zhuhur dan 2 rakaat sesudahnya. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti. Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur? Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. 

Dalilnya adalah :
Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur.

Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur? Boleh mengqodho shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shohih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqodhonya setelah shalat ashar. Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini.

Ingatlah saudaraku bahwa orang yang senantiasa melaksanakan amalan wajib, lalu menyempurnakannya dengan amalan sunnah, mereka inilah orang-orang yang termasuk wali Allah yang disebut As Sabiquun Al Muqorrobun. Mereka inilah yang akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan dalam Hadits Wali. Allah akan senantiasa memberi petunjuk pada penglihatan, pendengaran, kaki dan tangan mereka. Jika orang seperti ini meminta pada Allah, niscaya Allah akan memberinya. Jika dia meminta perlindungan pada Allah, niscaya Allah akan melindunginya.

Ya Allah, kami meminta pada-Mu surga dan segala sesuatu yang mendekatkan kami padanya. Ya Allah kami berlindung pada-Mu dari neraka dan segala sesuatu yang mendekatkan kami padanya.

Sumber rujukan :
Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu, Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul ; 
Al Adzkar, An Nawawi ; Al Furqon, Ibnu Taimiyah.

Disusun bada zhuhur ketika turun berkah hujan, di Panggang-GK,17 Dzulqodah 1429 Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Selengkapnya »

Bagaimana Shalat Shubuh Ketika Matahari Sudah Terbit?

17.58  SHOLAT  No comments


(Disusun dari Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST) 

Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam ini, sebagaimana kami pernah ceritakan hal ini dalam posting sebelumnya. Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu. Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini. 

Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib, bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. 

Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15) 

Pertanyaan : Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?

Jawab : Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا 

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)

(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. 

Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya. Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah. Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz  
Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)

Pertanyaan pertama : Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.

Jawab : Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm) untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia. Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. 

–Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-  

Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night club dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya. Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat. Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini. 

Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25,

Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.


” Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar.

Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”

Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan. 

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ 

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257) Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ 

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574) Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu
-bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ 

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)

Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya. Namun, kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya. 

Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا 

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

( قال : وأقم الصلاة لذكري )
ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى

“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini? 

Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas.

Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah- Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab. Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu. Silakan disebar kepada saudara muslim lainnya. 

Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah di rumah tercinta Pangukan-Sleman, 15 Dzulqo’dah 1429 Yang sangat membutuhkan ampunan dan rahmat Rabbnya
- Muhammad Abduh Tuasikal, ST -

Baca Selengkapnya »

Tenanglah Engkau Masih Bisa Shalat Di Kala Sakit

17.41  SHOLAT  No comments

Kemudahan Agama Islam bagi Orang yang Sakit dalam Thoharoh dan Shalat Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin 


Diterjemahkan secara bebas oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST dari risalah beliau yang berjudul Thoharotul Maridh wa Sholatuhu Bismillahir rahmanir rohim Segala puji hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan pada-Nya, kami memohon ampunan dari-Nya dan kami pun bertaubat kepada-Nya. Kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberi petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepadanya, keluarga, sahabat dan yang mengikutinya dengan baik.Amma ba’du … 

Ini adalah risalah yang cukup ringkas yang berisi beberapa penjelasan mengenai thoharoh (bersuci) dan shalat yang khusus ditujukan bagi orang yang dirundung sakit. Perlu diketahui bahwa orang yang dirundung sakit memiliki hukum khusus dalam thoharoh (bersuci) dan shalat sesuai dengan keadaan mereka, yang juga hal ini diperhatikan oleh syari’at islam. Sesungguhnya Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ajaran yang lurus, toleran dan ajaran tersebut selalu mendatangkan kemudahan bagi hamba-Nya.  

Allah Ta’ala berfirman,

 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ 

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” 
(QS. Al Hajj [22]: 78)

 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

 “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al Baqarah [2]: 185)

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا 

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian dan dengarlah serta taatlah.” (QS. At Taghobun [64]: 16) 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ 

“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)

 إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

“Jika kalian diperintahkan dengan suatu perintah, laksanakanlah semampu kalian.”
(HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) 

Berdasarkan kaedah-kaedah penting ini, Allah Ta’ala meringankan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan ibadah supaya melakukan ibadah sesuai dengan kondisi mereka sehingga mereka dapat melakukan ibadah kepada Allah Ta’ala, tanpa merasa sempit dan sulit. Segala puji kita panjatkan pada Rabb kita, Rabb semesta alam.  

Bagaimana cara bersuci (thoharoh) bagi orang yang sakit?  

Pertama; wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air yaitu dia wajib berwudhu ketika terkena hadats ashgor (hadats kecil). Jika terkena hadats akbar (hadats besar), dia diwajibkan untuk mandi wajib.  

Kedua; jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum.  

Ketiga; TATA CARA TAYAMUM adalah
dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi, setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain.

Keempat; jika orang yang sakit tersebut tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lain boleh membantunya untuk berwudhu atau tayamum. (Misalnya tayamum), orang yang dimintai tolong tersebut menepuk telapak tangannya ke tanah yang suci, lalu dia mengusap wajah orang yang sakit tadi, diteruskan dengan mengusap kedua telapak tangannya. Hal ini juga serupa jika orang yang sakit tersebut tidak mampu berwudhu (namun masih mampu menggunakan air, pen), maka orang lain pun bisa menolong dia dalam berwudhu (orang lain yang membasuh anggota tubuhnya ketika wudhu, pen).  

Kelima; jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air. Apabila dibasuh dengan air berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah, pen), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Jika diusap juga berdampak sesuatu, pada saat ini diperbolehkan untuk bertayamum. [Keterangan : membasuh adalah dengan mengalirkan air pada anggota tubuh yang ingin dibersihkan, sedangkan mengusap adalah cukup dengan membasahi tangan dengan air, lalu tangan ini saja yang dipakai untuk mengusap, tidak dengan mengalirkan air]

Keenam; jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka cukup anggota tubuh tadi diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap adalah pengganti dari membasuh.  

Ketujuh; boleh seseorang bertayamum pada tembok yang suci atau yang lainnya, asalkan memiliki debu . Namun apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti cat-, maka pada saat ini tidak boleh bertayamum dari tembok tersebut kecuali jika ada debu.  

Kedelapan; jika tidak ditemukan tanah atau tembok yang memiliki debu, maka tidak mengapa menggunakan debu yang dikumpulkan di suatu wadah atau di sapu tangan, kemudian setelah itu bertayamum dari debu tadi.  

Kesembilan; jika kita telah bertayamum dan kita masih dalam keadaan suci (belum melakukan pembatal) hingga masuk waktu shalat berikutnya, maka kita cukup mengerjakan shalat dengan menggunakan tayamum yang pertama tadi, tanpa perlu mengulang tayamum lagi karena ini masih dalam keadaan thoharoh (suci) selama belum melakukan pembatal.  

Kesepuluh; wajib bagi orang yang sakit untuk membersihkan badannya dari setiap najis. Jika dia tidak mampu untuk menghilangkannya dan dia shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.  

Kesebelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika dia tidak mampu untuk melakukan hal ini dan shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.  

Keduabelas; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat pada tempat yang suci. Apabila tempat shalatnya (seperti alas tidur atau bantal, pen) terkena najis, wajib najis tersebut dicuci atau diganti dengan yang suci, atau mungkin diberi alas lain yang suci. Jika tidak mampu untuk melakukan hal ini dan tetap shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.  

Ketigabelas; tidak boleh bagi orang yang sakit mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya dengan alasan karena tidak mampu untuk bersuci. Bahkan orang yang sakit ini tetap wajib bersuci sesuai dengan kadar kemampuannya, sehingga dia dapat shalat tepat waktu; walaupun badan, pakaian, atau tempat shalatnya dalam keadaan najis dan tidak mampu dibersihkan (disucikan).  

Bagaimana cara mengerjakan shalat bagi orang yang sakit?  

Pertama; wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat fardhu dalam keadaan berdiri, walaupun tidak bisa berdiri tegak (berdiri miring), atau bersandar pada dinding atau tongkat. 

Kedua; jika tidak mampu shalat sambil berdiri, dia diperbolehkan shalat sambil duduk. Ketika shalat sambil duduk, yang paling utama jika ingin melakukan gerakan berdiri (qiyam) dan ruku’ adalah dengan duduk mutarobi’an (duduk dengan kaki bersilang di bawah paha). Sedangkan jika ingin melakukan gerakan sujud, yang lebih utama adalah jika dilakukan dengan duduk muftarisyan (duduk seperti ketika tasyahud awwal).  

Ketiga; jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil duduk, boleh shalat sambil tidur menyamping (yang paling utama tidur menyamping pada sisi kanan) dan badan mengarah ke arah kiblat. Jika tidak mampu diarahkan ke kiblat, boleh shalat ke arah mana saja. Jika memang terpaksa seperti ini, shalatnya tidak perlu diulangi.  

Keempat; jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil tidur menyamping, maka dibolehkan tidur terlentang. Caranya adalah: kaki dihadapkan ke arah kiblat dan sangat bagus jika kepala agak sedikit diangkat supaya terlihat menghadap ke kiblat. Jika kakinya tadi tidak mampu dihadapkan ke kiblat, boleh shalat dalam keadaan bagaimanapun. Jika memang terpaksa seperti ini, shalatnya tidak perlu diulangi. 

Kelima; wajib bagi orang yang sakit melakukan gerakan ruku’ dan sujud. Jika tidak mampu, boleh dengan memberi isyarat pada dua gerakan tadi dengan kepala. Dan sujud diusahakan lebih rendah daripada ruku’. Jika mampu ruku’, namun tidak mampu sujud, maka dia melakukan ruku’ sebagaimana ruku’ yang biasa dilakukan dan sujud dilakukan dengan isyarat. Jika dia mampu sujud, namun tidak mampu ruku’, maka dia melakukan sujud sebagaimana yang biasa dilakukan dan ruku’ dilakukan dengan isyarat.  

Keenam; jika tidak mampu berisyarat dengan kepala ketika ruku’ dan sujud, boleh berisyarat dengan kedipan mata. Jika ruku’, mata dikedipkan sedikit. Namun ketika sujud, mata lebih dikedipkan lagi. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang biasa dilakukan oleh sebagian orang yang sakit, maka ini tidaklah benar. Aku sendiri tidak mengetahui kalau perbuatan semacam ini memiliki landasan dari Al Kitab dan As Sunnah atau perkataan ulama.  

Ketujuh; jika tidak mampu berisyarat dengan kepala atau kedipan mata, maka dibolehkan shalat dalam hati. Dia tetap bertakbir dan membaca surat, lalu berniat melakukan ruku’, sujud, berdiri dan duduk dengan dibayangkan dalam hati. Karena setiap orang akan memperoleh yang dia niatkan.  

Kedelapan; wajib bagi setiap orang yang sakit untuk mengerjakan shalat di waktunya (tidak boleh sampai keluar waktu), dia mengerjakan sesuai dengan kemampuannya sebagaimana yang telah dijelaskan dan tidak boleh mengakhirkan satu shalat dari waktunya. Jika memang menyulitkan bagi orang yang sakit untuk mengerjakan shalat di waktunya, maka boleh baginya untuk menjama’ shalat (menggabungkan shalat) yaitu menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya. Boleh dilakukan dengan jama’ taqdim atau pun jama’ takhir, terserah mana yang paling mudah. Jika mau, dia boleh mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur atau boleh juga mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Ashar. Begitu pula boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu Maghrib atau boleh juga mengakhirkan shalat Maghrib di waktu Isya’. Adapun shalat shubuh, maka tidak perlu dijama’ (digabungkan) dengan shalat yang sebelum atau sesudahnya karena waktu shalat shubuh terpisah dengan waktu shalat sebelum atau sesudahnya. Allah Ta’ala berfirman,

 أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً 

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’ [17] : 78)  

Kesembilan; jika orang yang sakit tersebut ingin bersafar (melakukan perjalanan jauh) karena harus berobat di negeri lain, dia boleh menqoshor shalat yaitu shalat 4 raka’at (Zhuhur, ‘Ashar dan Isya’) diringkas menjadi 2 raka’at. Mengqoshor shalat di sini boleh dilakukan hingga dia kembali ke negerinya, baik safar (perjalanan) yang dilakukan dalam waktu lama atau pun singkat. 

Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Baca Selengkapnya »
Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Social Profiles

RSS FeedRSS FeedRSS FeedRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives

Kategori

  • KISAH ISLAMI
  • MATEMATIKA
  • PUASA
  • SAHABAT RASULULLAH
  • SHOLAT

Bacaan Populer

  • Umar Bin Khattab
    " Ya Allah ...buatlah Islam ini kuat dengan masuknya salah satu dari kedua orang ini. Amr bin Hisham atau Umar bin Khattab ." ...
  • Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing
    Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik p...
  • Utsman Bin Affan
    Pada tahun pertama dari khilafah Usman bin Affan, yaitu tahun 24 Hijriah, negeri Rayyi berhasil ditaklukkan. Sebelumnya, negeri ini per...
  • Abu Bakar As Siddiq
    Abu Bakar As Siddiq ayah dari Aisyah istri Nabi Muhammad SAW. Namanya yang sebenarnya adalah Abdul Ka'bah (artinya 'hamba Ka...
  • Malam Nishfu Sya’ban Seperti Malam Lainnya
    Syaikhuna , Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi ya...

 
Design by Uhibbukum Fillah | Blogger Theme by akhi Dianz

Arsip Islami

SHOLAT
PUASA
KISAH ISLAMI
SAHABAT RASULULLAH
MUROTTAL

© 1988 - 2013 Ceramah Islam MP3 | Download Ceramah Agama | Pengajian | Kajian.net.
  • Home
  • Kajian Audio
  • Radio
  • Banner