" Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta.
Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum, kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan "

Keajaiban Cinta Rasul

UHIBBUKUM FILLAH ya IKHWAH

  • Home
  • Al-Qur'an Indonesia
  • Al-Qur'an Audio
  • Kajian Islam

Rabu, 04 Juni 2014

Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang Untuk Shalat

10.16  SHOLAT  No comments


Oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Diterjemahkan Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Sumber: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa ada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ada 5 waktu yang dimaksudkan yaitu : 

[1] sesudah shalat shubuh sampai matahari terbit, 
[2] ketika metahari terbit hingga setinggi tombak, 
[3] ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, 
[4] sesudah shalat Ashar sampai matahari menguning, dan 
[5] ketika matahari menguning sampai matahari tenggelam sempurna. Inilah waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dijelaskan para ulama berlandaskan pada hadits-hadits yang shohih. Namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kita masuk masjid pada waktu terlarang tadi, apakah kita boleh mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid? Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya.

Pertanyaan:
Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid?

Jawaban: Alhamdulillah. Mengenai permasalahan ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. 

Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ 

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”
(HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687)

Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Begitu pula shalat sunnah tahiyatul masjid ketika khutbah Jum’at adalah terlarang sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi atau larangannya lebih ditekankan lagi. 

Namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ 

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.”

Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk mengerjakan shalat sunnah ini. Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. 

Wallahu a’lam.

Kesimpulannya adalah boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh.

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. 

- Muhammad Abduh Tuasikal, ST -
Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Profiles

RSS FeedRSS FeedRSS FeedRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives

Kategori

  • KISAH ISLAMI
  • MATEMATIKA
  • PUASA
  • SAHABAT RASULULLAH
  • SHOLAT

Bacaan Populer

  • Umar Bin Khattab
    " Ya Allah ...buatlah Islam ini kuat dengan masuknya salah satu dari kedua orang ini. Amr bin Hisham atau Umar bin Khattab ." ...
  • Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing
    Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik p...
  • Utsman Bin Affan
    Pada tahun pertama dari khilafah Usman bin Affan, yaitu tahun 24 Hijriah, negeri Rayyi berhasil ditaklukkan. Sebelumnya, negeri ini per...
  • Abu Bakar As Siddiq
    Abu Bakar As Siddiq ayah dari Aisyah istri Nabi Muhammad SAW. Namanya yang sebenarnya adalah Abdul Ka'bah (artinya 'hamba Ka...
  • Malam Nishfu Sya’ban Seperti Malam Lainnya
    Syaikhuna , Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi ya...

 
Design by Uhibbukum Fillah | Blogger Theme by akhi Dianz

Arsip Islami

SHOLAT
PUASA
KISAH ISLAMI
SAHABAT RASULULLAH
MUROTTAL

© 1988 - 2013 Ceramah Islam MP3 | Download Ceramah Agama | Pengajian | Kajian.net.
  • Home
  • Kajian Audio
  • Radio
  • Banner